Komaruddin Watubun Pimpin Pembahasan Revisi UU Otsus Papua

30-03-2021 / PANITIA KHUSUS
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun ditetapkan sebagai pimpinan Panitia Khusus RUU tentang Perubahan Kedua  Atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua). Foto: Runi/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun akhirnya ditetapkan sebagai pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua  Atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua). Dalam rapat pemilihan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, legislator dapil Papua itu terpilih secara aklamasi.

 

Delapan Fraksi mengaku sepakat memilih Komarudin, hanya Fraksi PPP yang tidak hadir dan dianggap tidak memberikan suaranya. Mewakili pimpinan, Azis mengaku lega terhadap penetapan ini. Sebab dalam tahapan rapat sebelumnya sempat terjadi perbedaan pandangan dalam upaya memperjuangkan RUU ini.

 

“Diharapkan RUU dalam Pansus ini dapat segera diselesaikan dan mulai bekerja kepada teman-teman yang mendapat kepercayaan amanah dari Fraksi untuk memimpin Pansus ini. Hari ini saya juga sudah menyarankan (agar Pansus) mulai bekerja,” terang Azis di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

 

Selain diketuai Komarudin, RUU Perubahan tentang Otsus Papua ini juga menetapkan tiga wakilnya. Nama-nama tersebut adalah Agung Widiantoro (F-PG, dapil Jawa Tengah IX), Yan Permenas (F-Gerindra, dapil Papua), dan Marthen Douw (F-PKB, dapil Papua). Pansus ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi penyelesaian dan strategi terhadap pertumbuhan dan perkembangan serta pembangunan yang ada di Provinsi Papua.

 

Azis mengatakan saat ini Pansus tersebut akan mempersiapkan pembahasan penyelarasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah. Hal tersebut juga telah diamanatkan Presiden dalam Surat Presiden kepada DPR RI. Ia menambahkan, pro kontra yang saat ini terjadi, akan diselesaikan melalui DIM tersebut.

 

“Poin tersebut meliputi dampak kelanjutan proses otsus, Yang kedua, proses pemekaran, baik kabupaten kota maupun provinsi. Dan yang ketiga strategi pembangunan. Serta keempat, strategi dalam hal melakukan peningkatan kesejahteraan di dalam masyarakat. Apakah pembahasan ini memunculkan kata sepakat atau tidak, ini nanti berkembang dalam DIM,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Mengenai isu penolakan tentang otsus Papua yang berkembang di sana, Azis meminta seluruh pihak melihat dengan cermat tentang representasi dari penolakan tersebut. Penolakan itu harus dilihat dulu. Kita lihat nanti yang berkembang, apakah penolakan itu bisa merepresentasikan seluruh masyarakat atau hanya sempalan-sempalan,” tukas Pimpinan DPR RI Bidang Korpolkam itu. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...